Di Desa Sajira ada beberapa kegiatan kerja sama maparo kambing, dibuat oleh para investor yang memberikan modal dalam bentuk kambing kepada pengelola, sedangkan pengelola berkewajiban memelihara kambing dengan sebaik-baiknya, dengan bentuk kolaborasi yang telah telah disepakati. Praktek kerja sama maparo kambing di Desa Sajira adalah bentuk kerja sama bisnis antara investor dan pengelola ternak kambing dengan perjanjian bagi hasil dengan induk yang melahirkan anak kambing dan pembagian keuntungan dalam bentuk anak kambing muda yang lahir atau dalam bentuk uang hasil penjualan kambing. Analisis kontrak kerjasama bagi hasil terhadap kerjasama maparo kambing di Desa Sajira, pada prkatiknya kerjasama tersebut bersifat valid karena telah memenuhi syarat sah dan rukun kontrak kerjasama akad mudharabah, meski tidak tertulis. Karena tulisan berupa kesepakatan perjanjian bukan merupakan syarat sah dan rukun dari akad kerjasama mudharabah.Kata Kunci : Kerjasama, Investor, Mudharabah
Copyrights © 2021