Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah
Vol 7 No 1 (2021): Jurnal Ekonomica Sharia : Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah - Agu

KONSEP WAKAF UANG DI INDONESIA

Choirunnisak Choirunnisak (Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri Palembang)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2021

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) yang menitikberatkan pada pengelolaan data secara kualitatif dengan metode analisis data menggunakan metode deskripsi-analisis.Penelitian ini membahas bagaimana wakaf uang, khususnya di Indonesia, hasil penelitian ini yaitu: Wakaf uang merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain Wakaf Tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankkan atau lembaga keuangan syari‟ah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya, sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Wakaf uang (cash waqaf/ waqf al nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

esha

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences Other

Description

Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah is a peer-reviewed open access online journal that provides a forum for various scientific studies on Islamic economics. Editors welcome articles and research reports that address current issues such as: Ekonomica Sharia: Jurnal ...