Faktor yang melatarbelakangi penulis dalam membahas masalah ini adalah efektifitas Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan memperhatikan pola sikap dan perilaku masyarakat pasca berlakunya peraturan tersebut. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas Perda Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 di Kecamatan Geh Laweh Nan XX Kabupaten Lubuk Bagaluang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis melakukan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan teknik wawancara yaitu melakukan wawancara dengan pihak terkait seperti: Kepala Desa, Kepala Desa dan tokoh masyarakat di Desa Geh Laweh. Kemudian penulis menganalisis datanya dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil analisis yang penulis lakukan terhadap data tersebut dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di Kelurahan Laweh Nan XX Kecamatan Lubuk Bagalung Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah belum efektif hal tersebut. didasarkan pada tidak adanya kepastian hukum tentang sanksi dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2021