Buletin Konstitusi
Vol 2, No 1 (2021): Vol. 2 No. 1

EXECUTIVE REVIEW/ ADMINISTRATIVE REVIEW:PERSPEKTIF KEWENANGAN DAN PENGAWASAN

Budi SP Nababan (kemenkumham sumut)



Article Info

Publish Date
23 May 2021

Abstract

Peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur perkembangan masyarakat, sehinggaDengan adanya regulasi diharapkan memudahkan masyarakat dengan mudah berhadapan dengan peraturan yang disesuaikan kebutuhan masyarakat, tetapi masyarakat kini disulitkan dengan terlalu banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh eksekutif dan legeslatif masing-masing lembaga Negara tersebut mengeluarkan peraturan yang hampir menyerupai, sehingga menjadi over regulated yang membuat masyarakat menjadi kesulitan. Sejak tahun 2016 Menteri Hukum dan HAM telah melakukan executive review/ administrative 759 peraturan perundang-undangan tingkat pusat dengan rincian: tahun 2016 sebanyak 193 peraturan perundang-undangan; tahun 2017 sebanyak 295 peraturan perundang-undangan; dan tahun 2018 sebanyak 271 peraturan perundang-undangan. akibatnya dengan 759 perda yang dibatalkan tersebut karena dinilai tidak taat dengan norma dan asas hukum maka perlu dilakukan pengawasan dalam pembentukan peraturan prundang-undangan dan serta Menkumham menggunakan kewenangan untuk menyikapi overregulated yang terjadi pada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif dan legeslatif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

KONSTITUSI

Publisher

Subject

Education Environmental Science Social Sciences

Description

Buletin Konstitusi adalah buletin akademik terbitan Pusat Kajian Konstitusi dan Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Sumatera Utara, Indonesia yang memuat artikel pada bidang penelitian ilmiah bidang Ilmu Hukum, memuat hasil penelitian ilmiah. penelitian dan kajian ...