Permasalahan pengelolaan keuangan tidak hanya pada taraf keuangan negara, melainkan pada tataran pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah di Labuhan Batu melalui peraturan daerah sehingga dikaji seperti apa problematika dan juga solusinya terhadap materi muatan dari peraturan daerah. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggantian suatu peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah merupakan hal yang biasa disebabkan oleh perkembangan, situasi dan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, kemudian berdasarkan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan demikian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai langkah penyempurnaan terhadap situasi dan kondisi saat ini untuk mengamankan keuangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk terwujudnya pembangunan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2021