ABSTRAK Disparitas putusan menjadi satu perdebatan dimana terhadap pelanhggran yang sama tethadap dua terdakwa yang berbeda memiliki perbedaan tintutan yang berbeda. penelitian ini merupakan hukum normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Kedua putusan yang diangkat sebagai contoh kasus, berdasarkan teori disparitas pemidanaan sebenarnya secara hukum telah disidangkan, diproses dengan cara-cara yang berdasar hukum. Akan tetapi, hasilnya tidak memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat; Sebaiknya, hakim yang menyidangkan perkara, sebaiknya menggali fakta-faktahukum yang lebih dalam agar menemukan kebenaran sejati dalam perkara yangdisidangkan; Faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas putusan hakim terhadap perkara tindak pidana narkotika yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: a) Faktor hukum, terdapat multitafsir dalam Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika; b) Faktor aparat penegak hukum, terdapat kewenangan diskresi hakim untuk menggunakan kewenangannya menemukan kebenaran sejati yang tidak digunakan oleh hakim pemutus; c) Faktor budaya hukum, terdapat budaya suap dan damai ditempat, serta pengurusan tuntutan dan putusan denganhukuman yang lebih ringan. Sebaiknya, Stakeholders, sebaiknya bersama-sama membuat “dekriminalisasi” terhadap tindak pidana pengguna narkotika dengan mengalihkannya kepada proses hukum administratif atau pelayanan kesehatan.Kata Kunci: Disparitas; Putusan; Narkotika; Pengadilan Rantauprapat.
Copyrights © 2021