Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 9 No 7 (2021)

Alasan Penghapus Pidana Korporasi dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Made Adi Prananta Yoga (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Ida Bagus Surya Dharma Jaya (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

Tujuan pembuatan tulisan ini adalah: mengetahui regulasi perihal alasan penghapus pidana korporasi pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk mempelajari urgensi alasan penghapus pidana korporasi dalam pertanggungjawaban pidana korporasi. Penulis menggunakan metode yaitu penelitian hukum normatif berupa pendeketan secara perundang-undangan, dan konsep. Hasil penulisan yaitu dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini belum mengatur secara tegas perihal alasan penghapus pidana korporasi. Pengaturan mengenai alasan penghapus pidana baru akan diatur dalam RKUHP, mengenai alasan pembenar yang dimiliki oleh perseorangan yang memiliki hubungan dengan korporasi dapat digunakan pula oleh korporasi dalam kasus yang sama. Syarat-syarat kesalahan korporasi dapat ditemukan pada PERMA No.13/2016, namun aturan tersebut hanya sebatas sebagai penilaian hakim, dan tidak diatur secara tegas sebagai alasan penghapus pidana jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi. Urgensi pengaturan alasan penghapus pidana korporasi antara lain: sebagai legalitas alasan penghapus pidana untuk dapat digunakan oleh korporasi sebagai bentuk pembelaan dalam pertanggungjawaban pidana di pengadilan, dan sebagai persamaan di muka hukum bagi korporasi untuk memiliki alasan-alasan penghapus pidana sebagaimana subjek hukum perseorangan. Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...