JURNAL USM LAW REVIEW
Vol. 4 No. 1 (2021): MAY

REPOSISI KEDUDUKAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Mahmud, Bahrudin (Unknown)
Junaidi, Muhammad (Unknown)
Sihotang, Amri Panahatan (Unknown)
Soegianto, Soegianto (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jun 2021

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memahami reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Justice Collaborator merupakan saksi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Bagaimana kedudukan justice collaborator dalam upaya   pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagaimana Reposisi kedudukan justice collaborator dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan Metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah Kedudukan Justice Collaborator sebagai pelaku yang dijadikan sebagai saksi yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dan pedoman penggunaannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2011. Reposisi Kedudukan Justice Colllaborator adalah menempatkan Justice Colllaborator sebagai saksi kunci dalam peraturan perundang-undangan baru atau memasukkannya dalam undang-undang tentang upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada dan menempatkan Justice Collaborator sebagai saksi yang bisa di mintai keterangannya di luar sidang peradilan, sehingga para penyidik bisa lebih leluasa memperoleh keterangan dan informasi untuk membongkar pelaku lain dalam kasus tindak pidana korupsi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

julr

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Journal USM LAW REVIEW (JULR) is an academic journal for Legal Studies published by Master of Law, Semarang University. It aims primarily to facilitate scholarly and professional discussions over current developments on legal issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches ...