Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan

PENENTUAN UPAH MINIMUM SEBELUM DAN SESUDAH LAHIRNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN

Abdul Hadi (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)
Dadan Herdiana (Fakultas Hukum Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2021

Abstract

AbstrakPeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan salah satu poin peket kebijakan perekonomian pemerintah, agar iklim investasi negara menjadi lebih kompetitif. Kebijakan ini kemudian menimbulkan kontroversi, terutama di kalangan pekerja, karena dipandang sebagai keputusan sepihak oleh pemerintah demi investasi hanya dengan mengorbankan pekerja / buruh sebagai akibatnya. Penelitian ini membahas dua permasalahan terkait pengupahan, yaitu bagaimana penetapan upah minimum sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan bagaimana penetapan upah minimum setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan antara penetapan upah minimum sebelum dan sesudah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dapat ditemukan model pengupahan yang lebih baik dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif komparatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan kepustakaan terkait masalah yang diteliti. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik perbandingan konstan yaitu peneliti mencoba menghubungkan data yang diperoleh dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sehingga penulis dapat menentukan kesimpulan dari penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan dalam penentuan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten / Kota. Perbedaan ini terutama pada peran dewan pengupahan, yang sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan sangat besar dan penting dalam melakukan survei komponen hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peran dewan pengupahan berkurang bahkan tidak ada karena penetapan upah minimum setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak lagi berdasarkan KHL tetapi berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan KHL hanya dievaluasi sekali dalam lima tahun

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

SKD

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum ...