Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 8 No 1 (2021): June

Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia

Muhlashin, Ias (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2021

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan. Kesepakatan inilah yang pada perkembangannya menjelma menjadi cita-cita bersama yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara). Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi yang saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie). Mekanisme penegakan hukum juga harus mampu melindungi hak warga negaranya dari kedakadilan dengan prinsip kemanusiaan dan saling menghorma terhadap keberlangsungan hukum yang ada. Hal itu menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum dengan otoritas penegak hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan hukum.  

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...