Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan. Kesepakatan inilah yang pada perkembangannya menjelma menjadi cita-cita bersama yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara). Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi yang saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie). Mekanisme penegakan hukum juga harus mampu melindungi hak warga negaranya dari kedakadilan dengan prinsip kemanusiaan dan saling menghorma terhadap keberlangsungan hukum yang ada. Hal itu menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum dengan otoritas penegak hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan hukum.
Copyrights © 2021