Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

EKSISTENSI ASAS PRAESUMTIO IUSTAE CAUSA DAN PENGARUHNYA TERHADAP TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM BIDANG HUKUM PUBLIK (PTUN SERANG) Muhlashin, Ias
Jurnal Pilar Keadilan Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.703 KB) | DOI: 10.59635/jpk.v1i2.238

Abstract

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketatata usaha Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun1986 dan karenanya merupakan objek pemeriksaan PTUN. Dari suatu keputusanTUN yang selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatuKeputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) harus selalu dianggap sah selamabelum dibuktikan sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segeradilaksanakan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalampenelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan adanya tindakanhukum pemerintah dalam hukum publik? Bagaimanakah korelasi antarapraesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik (PTUN Serang)?Selanjutnya jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normative danpenelitian field research, mengumpulkan data-data yang di hasilkan daripenelitian, mengkaji undang-undang dan buku-buku hukum sebagai objek utamadalam penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatansecara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkanadanya tindakan hukum pemerintah terhadap hukum publik. TindakanBadan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak selamanya sesuai dengan keinginanmasyarakat, walaupun tindakan tersebut dilakukan untuk menjalankan urusanpemerintahan. Tindakan suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara seringkalibertentangan atau merugikan kepentingan masyarakat. Pertentangan antarakeputusan Pejabat Tata Usaha negara dengan kepentingan masyarakat. Korelasiantara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik. Pada dasarnyawewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakanorgan pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalamfungsi pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demikepentingan umum atau pelayanan umum public service.
ANALISIS DAMPAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERPOTENSI MELANGGAR UU NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Muhlashin, Ias
Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 2 (2023): Hukum dan Keadilan
Publisher : STIH Painan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59635/jihk.v10i2.272

Abstract

Perpindahan ibu kota negara sebagai upaya untuk pemerataan ekonomi sehingga perlu ditinjau dari beberapa aspek terutama dalam aspek ekonomi, hukum, masyarakat, faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan kemanan, hingga faktor bencana alam. Pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan. Maka dalam hal ini pemerintah perlu mengkaji kembali dan mengikuti aturan sesuai UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini merupakan penelitian teoritis yuridis, yaitu tahapan untuk proses pengujian riset dengan didasarkan pada teori dengan hipotesis serta menganalisis Undang-undang. Teknik ini dilakukan dengan cara mempelajari buku, jurnal, berita maupun bahan bacaan lainnya yang berhubungan atau terkait dengan judul penelitian ini guna mendapatkan petunjuk yang mendukung penelitian. Penetapan perpindahan ibu kota ke wilayah Timur Indonesia diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dan mewujudkan program pembangunan Indonesia yang berkelanjutan, serta mewujudkan ibu kota baru yang sesuai dengan identitas bangsa. pembangunan IKN diharapkan tidak dirancang dan dibangun oleh pemerintah saja, tapi diharapkan pemerintah bisa terbuka. Juga tidak hanya menyampaikan yang baik-baik saja, tetapi juga menyampaikan segala risiko sehingga menaruh kepercayaan kepada masyarakat umum. Dan masyarakat ikut andil dalam pembangunan IKN, sehingga rasa kebanggaan dan cinta tanah air akan semakin kuat
Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia Muhlashin, Ias
Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol 8 No 1 (2021): June
Publisher : Jurusan Hukum Acara Peradilan dan Kekeluargaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/al-qadau.v8i1.18114

Abstract

Indonesia sebagai sebuah negara yang lahir pada abad ke-20, mengadopsi konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme. Hal ini dapat dilihat dari kesepakatan (consensus) bangsa Indonesia sejak UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia ditetapkan. Kesepakatan inilah yang pada perkembangannya menjelma menjadi cita-cita bersama yang biasa juga disebut falsafah kenegaraan atau staatsidee (cita negara). Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsepsi yang saling berkaitan yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Pada konsepsi demokrasi, di dalamnya terkandung prinsip-prinsip kedaulatan rakyat (democratie) sedangkan di dalam konsepsi negara hukum terkandung prinsip-prinsip negara hukum (nomocratie). Mekanisme penegakan hukum juga harus mampu melindungi hak warga negaranya dari kedakadilan dengan prinsip kemanusiaan dan saling menghorma terhadap keberlangsungan hukum yang ada. Hal itu menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum dengan otoritas penegak hukum. Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan hukum.