Ijtihad Umar bin Khattab belum terlalu banyak diteliti dan dipahami oleh masyarakat, karena pada prinsipnya Umar tidak pernah menyusun dan menulis kitab fiqih hasil ijtihad yang dilakukannya. Fatwa-fatwanya bersifat praktis-aplikatif dan yurisprudensi. Namun, umar bin Khattab juga dikenal sebagai tokoh yang banyak menimbulkan kontroversi dikalangan sahabat. Pada masa pemerintahannya, Umar tidak mendistribusikan zakat kepada seluruh ashnaf yang 8 (delapan). Disaat kondisi pemerintahan yang stabil dan membaiknya umat Islam, Umar bin Khattab justru menghentikan pendistribusian zakat kepada muallaf bukan saja kepada orang-orang yang dahulunya pernah menerima, tetapi juga kepada orang lain sebagaimana telah disebutkan diatas. Dari penemuan awal ini, perlu dilakukan penelitian lebih dalam bagaimana konsep muallaf yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadis dan bagaimana konsep muallaf tersebut menurut pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab. Hal tersebut bertujuan untuk memperjelas konsep muallaf dalam Islam dan menganalisis hasil pemikiran (ijtihad) Umar bin Khattab terkait konsep tersebut. penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan (Library Reasearch) dengan metode analisisnya adalah penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan kepustakaan, yaitu melakukan kajian dan analisis terhadap bahan-bahan yang bersumber dari kepustakaan, yaitu buku, jurnal, hasil penelitian dan sejenisnya. Sifat penelitian ini termasuk dalam deskriptif-analitik, dimana peneliti menggambaran bagaimana pemikiran (ijtihad) umar bin khattab tentang konsep muallaf, Kemudian peneliti menganalisis dan mengkritisi hasil pemikiran tersebut dengan data-data kepustakaan primer maupun sekunder. Adapun hasil penelitian ini adalah konsep muallaf yang sudah ada dalam Al-Qu’an dan Hadis lebih baik dibandingkan konsep muallaf menurut Umar Bin Khattab yang seolah-olah melemahkan konsep yang telah ada dalam Islam.
Copyrights © 2021