Sama seperti badan usaha lainnya, dalam menjalankan aktivitas bisnis pasti memiliki resiko dan dinamika di dalam berurusan. Tidak jarang terjadi salah paham dan hutang piutang kedua belah pihak, seperti situasi yang di alami oleh CV. Langgeng dan rekan- rekan penjual ecernya yang mana beberapa penjual ecer nya berhutang dan susah di tagih, sehingga menimbulkan kerugian bagi CV. Langgeng itu sendiri di dalam menjalankan usaha dan memutar modalnya. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Apa sajakah kewajiaban penjual ecer dalam membayar tagihan kepada distributor CV. Langgeng CV. Langgeng ?” Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan. Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa permasalahan yang ada di perjanjian jual beli pengecer dan distributor CV. Langgeng adalah putaran uang yang didapatkan kurang cepat dan perlu mengeluarkan modal yang besar serta pihak penjual merasa memiliki resiko bahwa pembeli tidak melaksanakan kewajibannya yakni untuk melakukan pembayaran terhadap produk yang dibeli tersebut. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Jual- Beli, Pedagang.
Copyrights © 2021