Abstract: Poligami adalah; ”Ikatan perkawinan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki lebih dari satu wanita sebagai istrinya di waktu yang bersamaan”. Poligami juga merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak dilarang oleh agama Islam, namun kebolehannya bukan berarti mempermudah seseorang untuk berpoligami, melainkan mewajibkannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan alasan-alasan yang rasional, sebagaimana yang telah ditentukan dalam beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia, salah satu ketentuannya ada dalam ”Kompilasi Hukum Islam”. Dalam relasi keluarga poligami seringkali mengalami berbagai permasalahan salah satunya adalah ketidak-rukunan dan ketidakadilan (nafkah lahir maupun batin). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola interaksi keluarga poligami dengan menggunakan pendekatan silaturahmi dalam membangun kerukunan keluarga. Pendekatan silaturahmi ini diharapkan mampu menjadi pendekatan persuasif bagi keluarga poligami untuk menjalin komunikasi secara harmonis, sehingga tujuan perkawinan sakinah, mawaddah warohmah tetap bisa dicapai.
Copyrights © 2021