Dugong merupakan hewan dilindungi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika terjadi penangkapan dan pembunuhan dugong dengan sengaja maka akan mengacu pada sanksi pidana pada Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 ayat (2). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Mengkaji bahan hukum primer dan sekunder dan melakukan wawancara. Dengan pendekatan masalah peraturan Hukum dan Sosial Masyarakat. Kampung Kelam Pagi bukan merupakan habitat dari dugong sehingga tidak dijadikan daerah konservasi dugong. Dengan rumusan masalah Penegakan hukum Terhadap Masyarakat Kampung Kelam Pagi sudah tepat, karena mereka tidak memiliki pengetahuan yang banyak terhadap dugong dan sanksi apa yang akan mereka terima jika melakukan tindakan penjualan dugong. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sudah melakukan langkah tepat dengan melaporkan tindakan penjualan dugong yang dilakukan kepada polisi sehingga memberikan efek jera bagi masyarakat. Penanggulangan terjadinya pembunuhan satwa yang dilindungi di masa yang akan datang perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan pembuatan peraturan daerah tentang satwa yang dilindungi tentang jenis hewan yang dilindungi kepada masyarakat pesisir Kepulaun Riau sehingga tidak terjadi lagi tindak pidana penjualan hewan yang dilindungi.
Copyrights © 2022