BMT Makmur Gemilang Kabupaten Magelang adalah salah satu Lembaga Keuangan syariah yang dalam upaya penyaluran dananya kepada nasabah menggunakan akad pembiayaan ijarohmultijasa. Pembiayaan IjarohMultijasa adalah merupakan pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau nonperbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa menggunakan akad ijaroh. Pembiayaan multijasa merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, naik haji dan umrah. Sedangkan Akad Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi akad ijarohmultijasa pada BMT Makmur Gemilang.Secara keseluruhan, kegiatan penganalisaan ini dilakukan berdasarkan data-data dan informasi-informasi terkait yang diperoleh melalui hasil wawancara, penelusuran berbagai dokumentasi yang relefan serta melalui kegiatan pengamatan (observasi) langsung dilapangan. Dan untuk menganalisa permasalahan-permasalahan ini, penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif-analitis-teoritis sebagai pisau analisisnya.Dari hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa pilihan penggunaan akad ijarohmultijasa ini kurang tepat digunakan terhadap jenis-jenis pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang. Hal ini dapat diketahui berdasarkan analisa terhadap objek yang ditransaksikan juga kegunaan dari pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang, terlebih setelah di analisa dari segi fiqh terhadap transaksi yang ada
Copyrights © 2021