Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PEMBIAYAAN IJAROH MULTIJASA DI BMT MAKMUR GEMILANG KABUPATEN MAGELANG Muhammad Abdur Rosyid
Jurnal Education and Development Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (730.587 KB) | DOI: 10.37081/ed.v9i3.2873

Abstract

BMT Makmur Gemilang Kabupaten Magelang adalah salah satu Lembaga Keuangan syariah yang dalam upaya penyaluran dananya kepada nasabah menggunakan akad pembiayaan ijarohmultijasa. Pembiayaan IjarohMultijasa adalah merupakan pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau nonperbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa menggunakan akad ijaroh. Pembiayaan multijasa merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, naik haji dan umrah. Sedangkan Akad Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi akad ijarohmultijasa pada BMT Makmur Gemilang.Secara keseluruhan, kegiatan penganalisaan ini dilakukan berdasarkan data-data dan informasi-informasi terkait yang diperoleh melalui hasil wawancara, penelusuran berbagai dokumentasi yang relefan serta melalui kegiatan pengamatan (observasi) langsung dilapangan. Dan untuk menganalisa permasalahan-permasalahan ini, penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif-analitis-teoritis sebagai pisau analisisnya.Dari hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa pilihan penggunaan akad ijarohmultijasa ini kurang tepat digunakan terhadap jenis-jenis pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang. Hal ini dapat diketahui berdasarkan analisa terhadap objek yang ditransaksikan juga kegunaan dari pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang, terlebih setelah di analisa dari segi fiqh terhadap transaksi yang ada
PENERAPAN TEORI PERTUKARAN DAN TEORI PERCAMPURAN DALAM PERJANJIAN AKAD SYARIAH PADA PERBANKAN SYARIAH Muhammad Abdur Rosyid
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v12i2.6245

Abstract

Akad memfasilitasi setiap orang untuk memenuhi kebutuhannya dengan akad pula kepentingan seorang manusia yang tidak dapat dipenuhinya secara sendiri tanpa melibatkan bantuan dan jasa orang lain terfasilitasi untuk dapat diwujudkan. Teori pertukaran dan percampuran digunakan dalam perbankan syariah untuk menjelaskan jenis akad yang digunakan. Dalam penelitian ini penulis melakukan kajian terkait dengan teori pertukaran dan teori percampuran yang digunakan sebagai bentuk akad dalam transaksi-transaksi yang dilakukan, mengenai apa yang di maksud dengan teori pertukaran dan teori percampuran dan bagaimana penerapannya di perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka dan atau data sekunder dengan menggunakan metode berpikir deduktif untuk mengambil suatu penarikan kesimpulan yang didapat dari sesuatu yang sifatnya umum untuk sesuatu yang sifatnya lebih khusus. Hasil penelitan ini adalah bahwa Natural certainty contracts atau di kenal dengan teori pertukaran merupakan kontrak atau akad perjanjian dalam dunia bisnis yang memberikan kepastian pembayaran dalam segi jumlah dan juga waktunya. Cash flownya bisa diprediksi dengan relatif akurat dan pasti, karena kedua belah pihak yang bertransaksi telah mencapai kesepakatan pada awal akad. Kontrak-kontrak ini secara alami menawarkan return yang tetap dan pasti. Jadi sifatnya fixed and predetermined. Objek pertukarannyapun baik itu barang maupun jasa harus ditetapkan saat awal akad dengan pasti baik itu jumlah, mutu, harga, dan waktu penyerahanya Yang termasuk dalam kategori ini adalah kontrak-kontrak perjanjian jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa. Di lain pihak natural uncertainty contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah ataupun waktunya. Tingkat returnya bisa positif, bisa negatif, atau nol. Yang termasuk dalam kontrak ini adalah kontrak-kontrak perjanjian investasi.