Penyebaran virus Covid-19 telah menyebar hampir keseluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia, tepatnya pada bulan maret tahun 2019 masyarakat kita di gemparkan dengan temuan penyebaran virus Covid-19 pertama di Indonesia, dan sampai pada akhirnya menjadi sebuah bencana nasional non alam yang di tetapkan oleh presiden. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta analisis triangulasi data, hasil penelitian menjelaskan bahwa pandemic covid-19 memberikanpengaruh dalam halmekanisme pemilihan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan dan prosedur dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada serentak tersebut, meskipun pada akhirnya mengalami jadwal penundaan dengan di keluarkannya surat peraturan pemerintah No 6 Tahun 2020 yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untukmenjadwalkan ulang pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020hal ini diambil mengingat Indonesia sedang menghadapi pandemi global atau penyebaran wabah virus Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada segi kesehatan saja akan tetapi turut berdampak pada sistem pemerintahan nasional
Copyrights © 2021