Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimanakah akibat hukum terhadap perjanjian kredit yang mencantumkan klausula eksonerasi. Karena praktiknya penggunaan perjanjian baku diikuti dengan adanya pencantuman klausula eksonerasi yang berisi pengalihan tanggungjawab, pembebanan tanggungjawab atau pembebasan tanggungjawab kreditur pada debitur. Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normative, yang menggunakan pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan kajian, penulis menyimpulkan bahwa adanya klausula eksonerasi dalam perjanjian baku jika dilihat dari syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 BW akan mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kesepakatan yang disebabkan karena adanya cacat kehendak yaitu penyalahgunaan keadaan dari salah satu pihak yang menentukan isi perjanjian.
Copyrights © 2021