Artikel ini mengkaji tentang tinjauan fiqih ekonomi terhadap penghasilan profesi atlit olahraga beladiri tarung bebas. Permasalahannya adalah bagaimana hukum penghasilan atlit tersebut. Sebab, salah satu syarat terpenuhinya akad ijarah adalah objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’. Sementara itu, dalam olahraga tarung bebas, atlet yang bertanding diperbolehkan memakai berbagai teknik pertarungan, seperti pergumulan, tendangan, dan pukulan baik ke arah badan maupun wajah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Bahan-bahan diperoleh melalui buku teks, dan jurnal ilmiah dengan membaca dan memahami dengan baik. Bahan tersebut diolah dengan cara melakukan pembahasan secara mendalam dan teliti, dalam rangka menghasilkan kesimpulan penelitian. Hasil kajian ini menemukan bahwa penghasilan atlet olahraga beladiri tarung bebas adalah diharamkan, sebab apabila dikaitkan dengan syarat sahnya suatu transaksi ijarah, objek ijarah harus yang dihalalkan oleh syara’. Hal ini tidak terpenuhi, sebab di dalam olahraga tarung bebas terkandung unsur-unsur yang dilarang oleh syara’, yaitu saling melukai dan menciderai satu sama lain.
Copyrights © 2021