Jurnal Yustitia
Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA

HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN YANG SUDAH TURUN KASTA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

I Made Artana (Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2021

Abstract

Abstrak Fenomena yang terjadi di Bali adalah bagi perempuan yang mempunyai Wangsa yang lebih tinggi telah cerai dengan suami, maka perempuan tersebut tidak diterima lagi di rumah bajang karena sudah nyerod atau turun kasta, Bagaimana kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adat Bali dan pelaksanaan hak dan kewajiban perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian menurut Hukum Adat Bali Kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya adalah sebagai jalu di rumah asalnya / bajang dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati didalam keluarganya karena upacara patiwangi juga tidak dilakukan lagi sehingga perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta tidak akan kehilangan gelarnya. Dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai, dengan keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III tahun 2010 maka kedudukan perempuan triwangsa setelah bercerai dari perkawinan beda kasta akan dapat kembali ke rumah asalnya, diikuti dengan hak atas harta bersama dan juga hak asuh anak. Kata kunci : Kedudukan perempuan beda kasta setelah perceraian

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

yustitia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini ...