I Made Artana
Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PELAKSANAAN LARASITA DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung masih belum efektif, hal tersebut dikarenakan Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung karena kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal program LARASITA yang berakibat masih sedikitnya jumlah permohonan yang masuk dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung dan belum banyakm asyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dalam pensertipikatan tanah,serta kinerja Tim LARASITA yang belum sejalan dengan tujuan program LARASITA dalam peningkatan pelayanan pensertipikatan tanah kepada masyarakat.
KEDUDUKAN HARTA JIWA DHANA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta Jiwa Dhana merupakan harta yang diberikan oleh orang tua atau ayah kepada ahli warisnya atau keturunannya yang lain yang tidak berhak mewarisi harta benda milik orang tua atau ayahnya tersebut. Pemberian harta Jiwa Dhana hanya dapat dijumpai dalam hukum waris adat Bali. Seperti diketahui bahwa harta Jiwa Dhana itu hanya dapat dijumpai dalam hukum adat Bali yang khususnya diatur dalam hukum waris adatnya, maka pemberian harta Jiwa Dhana identik atau sama dengan pemberian hibah yang dalam hukum adat secara umum, oleh karena itu baik pemberian harta Jiwa Dhana dan pemberian hibah menurut hukum adat dianggap salah satu cara pewarisan. Menurut hukum waris adat Bali orang yang berhak memberikan harta jiwa dhana itu adalah ayah. Sedangkan seorang istri atau janda tidak mempunyai hak untuk memberikan harta jiwa dhana. Karena hukum waris adat Bali menganut azas Purusa atau Patrilineal yaitu garis kebapaan. Menurut azas Purusa atau patrilinial yang dianut dalam hukum adat Bali ini hanya anak atau keturunan laki-laki yang menjadi ahli waris dan berhak untuk mewaris sedangkan anak perempuan walaupun sebagai anak ia tidak berhak mewaris dari pewaris. Di dalam pemberian harta jiwa dhana dilakukan oleh orang tua atau ayah itu terbatas pada harta benda miliknya saja. Sedangkan harta pusaka yang belum terbagi tidak dibolehkan untuk di jiwa dhanakan. Pemberian harta jiwa dhana yang dilakukan oleh orang tua atau ayah, kadang kala dilakukan dengan syarat maupun tanpa syarat kepada si penerima harta jiwa dhana tersebut. Dan hal yang paling penting yang harus di perhatikan bahwa dalam pemberian harta jiwa dhana itu harus diketahui oleh ahli waris yang lain dan disaksikan oleh pemuka-pemuka adat dan pemuka-pemuka masyarakat agar pemberian itu menjadi sah.
STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DIBAWAH UMUR PADA PERKAWINAN CAMPURAN I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 2 (2019): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan atau perkawinan campuran adalah sesuatu hal yang sangat sakral karena itu pernikahan tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, karena suatu pernikahan harus atau wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, agama, dan kepercayaan serta dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan orang tua dan anak. Berkaitan dengan status hukum dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menimbulkan konsekuensi- konsekuensi yang berbeda dengan undang-undang yang terdahulu. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengaturan kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua dan status hukum kewarganegaraan anak dibawah umur dalam hal perkawinan campuran terkait perceraian orang tua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pengganti dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang merupakan suatu langkah dalam hal pengaturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara garis besar Undang-Undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran karena memperoleh dwi- kewarganegaraan terbatas yang banyak membawa dampak positif bagi para Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing. Didalam tersebut mengenal adanya Dwi-Kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Status hukum Kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua adalah anak tersebut berstatus Warga Negara Indonesia akan tetapi nanti setelah ia berumur 18 tahun atau sudah menikah ia harus menyatakan pilihannya untuk memilih kewarganegaraan yang mana akan dianut olehnya apakah ayah atau ibunya. Perceraian tidak akan mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang dan hangus maka dia bisa memilih warga negara sesuai yang dia kehendaki setelah dia berumur 18 tahun dan sudah menikah anak yang sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui sebagai Warga Negara Indonesia.P
PENERBITAN SERTIPIKAT MELALUI PENDAFTARAN TANAH KARENA TURUN WARIS MENURUT UUPA I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 14 No 1 (2020): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, maka tanah dibuktikan dengan adanya surat tanah yang Kantor Pertanahan. Surat bukti kepemilikan tanah dikenal dengan nama sertipikat tanah. Tanah memiliki fungsi bermacam- macam. Tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Tanah memiliki bermacam – macam fungsi antara lain : Tanah memiliki fungsi sosial. Tanah Memilik fungsi ekonomis. Tanah memiliki fungsi spikologis. Tanah memiliki nilai spiritual dan budaya dan lain- lain. Tanah ini juga merupakan kekayaan perorangan, karena dapat berfungsi sebagai tanah warisan yang dapat diwariskan oleh pewaris, sebagai pihak yang menguasai tanah tersebut kepada anak–anaknya. setelah proses pewarisan berlangsung maka ahli waris sebaiknya mendaftarkan tanah warisannya ke kantor pertanahan untuk mendapatkan bukti hak yang baru. Pendaftaran tanah dalam rangka peralihan hak yang berasal dari warisan adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar dengan melapirkan : Surat keterangan kematian dari pemegang hak terdahulu / pewaris. Silsilah keluarga dari ahli waris. Surat pernyataan ahli waris/ Surat keterangan ahli waris. Foto copy KTP ahli waris. KK seluruh ahli waris. Surat keterangan ahli waris. PBB tahun terbaru. NPWP salah satu ahli waris. Peralihan hak atas tanah karena proses pewarisan dari pewaris kepada ahli waris adalah berpindahnya harta warisan berupa tanah dari pewaris kepada ahli waris secara otomatis. ahli waris dengan serta merta akan mendapatkan harta warisan dari pewaris, manakala pewaris meninggal dunia. Ahli waris berkuasa penuh atas tanah warisannya tersebut. dan dengan proses peralihan hak karena turun waris di kantor pertanahan maka akan muncul hak dan kewajiban baru sesuai dengan sertifikat yang tertib kemudian. Sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat.
HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN YANG SUDAH TURUN KASTA AKIBAT PERCERAIAN MENURUT HUKUM ADAT BALI I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 15 No 1 (2021): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Fenomena yang terjadi di Bali adalah bagi perempuan yang mempunyai Wangsa yang lebih tinggi telah cerai dengan suami, maka perempuan tersebut tidak diterima lagi di rumah bajang karena sudah nyerod atau turun kasta, Bagaimana kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya sesuai dengan ketentuan dalam Hukum Adat Bali dan pelaksanaan hak dan kewajiban perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian menurut Hukum Adat Bali Kedudukan perempuan yang sudah turun kasta akibat perceraian di rumah asalnya adalah sebagai jalu di rumah asalnya / bajang dengan kondisi dan syarat yang telah disepakati didalam keluarganya karena upacara patiwangi juga tidak dilakukan lagi sehingga perempuan triwangsa yang melakukan perkawinan beda kasta tidak akan kehilangan gelarnya. Dengan tidak hilangnya gelar tersebut, maka perempuan ini bisa kembali ke rumah asalnya jika bercerai, dengan keluarnya Keputusan Pasamuhan Agung III tahun 2010 maka kedudukan perempuan triwangsa setelah bercerai dari perkawinan beda kasta akan dapat kembali ke rumah asalnya, diikuti dengan hak atas harta bersama dan juga hak asuh anak. Kata kunci : Kedudukan perempuan beda kasta setelah perceraian
PEMUATAN DELIK ADAT LOKIKA SANGGRAHA DALAM PEMBENTUKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NASIONAL I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 15 No 2 (2021): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang dihadapi masyarakat Bali sering terjadi Lokika Sanggraha,jika dikaitkaan dengan aspek kesusilaan akan selalu berkaitan dengan moral.Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui serta menganalisa zisurgensi pemuatan Delik Lokika Sanggraha dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sehingga di dapat suatu argumentasi yang komprehensif dan memadai. Dengan menggunakan pendekatan rasional dan fungsional yang merupakan bagian dari sistem hukum pidana di Indonesia, (2) mengkaji lebih mendalam konsep pengaturan Delik Lokika Sanggaraha dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mencari kesesuaian antara doktrin, asas dan teori dalam hukum pidana sehingga di dapat suatu rumusan pengaturan Delik Lokika Sanggraha yang dapat dimuat dalam hukum nasional. Hasil penelitian, ditemukan antara lain: (1) bahwa Delik Lokika Sanggraha belum di atur di dalam KUHP, Jika ada pelanggaran terhadap Delik adat Lokika Sanggraha maka Pengadilan Negeri dalam putusannya selalu mengaitkan dengan Undang-Undang Drt No. 1 Tahun 1951, (2) kekosongan dalam hukum tertulis tidak harus di jadikan alasan hukum untuk tidak mengualifikasikan perbuatan perzinaan tersebut ke dalam perbuatan melawan hukum. Fleksibilitas seperti ini, diharapkan agar hukum agar benar-benardapat digunakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di satusisi (kebenaran realis), dan tidak mengenyampingkan kepastian hukum di sisi lain (kebenaranformalis), terlebih dalam hukum positif Indonesia mengakui bahwa salah satusum berhukum formil adalah hukum adat (hukumkebiasaan).
KEBIJAKAN KSP MEGA MANDIRI BANJAR SELAT DALAM MENGATASI HAMBATAN PADA MASA PANDEMI COVID 19 (Penelitian di KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung) I Made Artana; Kadek Ary Purnama Dewi; I Kadek Maha Giri Putra
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 5 No. 1 (2023): JURNAL HUKUM SARASWATI , MARET 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pandemi Covid 19 yang melanda dunia termasuk melanda Indonesia menyebabkan terpengaruhnya seluruh kehidupan masyarakat, karena pandemi covid 19 kehidupan masyarakat mengalami kesulitan. Tergangunya kesehatan masyarakat secara luas. Terjadinya pembatasan – pembatasan sebagai upayauntuk mengendalikan covid 19 ini. Banyak pekerja yang dirumahkan dalam waktu yang tidak dapat ditentukan, bahkan terjadi PHK secara besar-besaran. Yang menyebabkan terpuruknya ekonomi nasional dan berpengaruh terhadap sistem ekonomi nasional. Menurunnya daya beli masyarakat, serta kesulitan lembaga keuangan, termasuk Koperasi ( KSP) dalam mempertahankan usahanya. Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka KSP khusunya melakukan langkah-langkah strategis. Hambatan yang dihadapi KSP Mega Mandiri Br. Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung pada masa Pandemi Covid 19 ini. adalah kredit kurang lancar sampai dengan macet semakin besar hal ini akibat dari banyak debitur KSP Mega Mandiri Br. Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung yang kehilangan pekerjaan dengan demikian kemampuan bayar dari debitur menjadi menurun. Kebijakan yang dilakukan oleh KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung pada masa pandemi Covid 19 terhadap Terhadap kredit kurang lancar karyawan berusaha untuk menghubungi debitur dan mengusahakan membayar bunga pinjamannya walau pokok pinjamannya dibayar sedikit (tidak sesuai dengan yang seharusnya). Terhadap kredit macet maka KSP Mega Mandiri Banjar Selat, Desa Selat. Kecamatan Abiansemal. Kabupaten Badung memberikan Surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. Jika surat peringatan tidak direspon, maka debitur di tawarkan untuk resstrukturisasi/penjadwalan hutangnya.
PELAKSANAAN LARASITA DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i1.175

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung masih belum efektif, hal tersebut dikarenakan Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung karena kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal program LARASITA yang berakibat masih sedikitnya jumlah permohonan yang masuk dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung dan belum banyakm asyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dalam pensertipikatan tanah,serta kinerja Tim LARASITA yang belum sejalan dengan tujuan program LARASITA dalam peningkatan pelayanan pensertipikatan tanah kepada masyarakat.
KEDUDUKAN HARTA JIWA DHANA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v13i1.269

Abstract

Harta Jiwa Dhana merupakan harta yang diberikan oleh orang tua atau ayah kepada ahli warisnya atau keturunannya yang lain yang tidak berhak mewarisi harta benda milik orang tua atau ayahnya tersebut. Pemberian harta Jiwa Dhana hanya dapat dijumpai dalam hukum waris adat Bali. Seperti diketahui bahwa harta Jiwa Dhana itu hanya dapat dijumpai dalam hukum adat Bali yang khususnya diatur dalam hukum waris adatnya, maka pemberian harta Jiwa Dhana identik atau sama dengan pemberian hibah yang dalam hukum adat secara umum, oleh karena itu baik pemberian harta Jiwa Dhana dan pemberian hibah menurut hukum adat dianggap salah satu cara pewarisan. Menurut hukum waris adat Bali orang yang berhak memberikan harta jiwa dhana itu adalah ayah. Sedangkan seorang istri atau janda tidak mempunyai hak untuk memberikan harta jiwa dhana. Karena hukum waris adat Bali menganut azas Purusa atau Patrilineal yaitu garis kebapaan. Menurut azas Purusa atau patrilinial yang dianut dalam hukum adat Bali ini hanya anak atau keturunan laki-laki yang menjadi ahli waris dan berhak untuk mewaris sedangkan anak perempuan walaupun sebagai anak ia tidak berhak mewaris dari pewaris. Di dalam pemberian harta jiwa dhana dilakukan oleh orang tua atau ayah itu terbatas pada harta benda miliknya saja. Sedangkan harta pusaka yang belum terbagi tidak dibolehkan untuk di jiwa dhanakan. Pemberian harta jiwa dhana yang dilakukan oleh orang tua atau ayah, kadang kala dilakukan dengan syarat maupun tanpa syarat kepada si penerima harta jiwa dhana tersebut. Dan hal yang paling penting yang harus di perhatikan bahwa dalam pemberian harta jiwa dhana itu harus diketahui oleh ahli waris yang lain dan disaksikan oleh pemuka-pemuka adat dan pemuka-pemuka masyarakat agar pemberian itu menjadi sah.
STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DIBAWAH UMUR PADA PERKAWINAN CAMPURAN I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 2 (2019): YUSTITIA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v13i2.397

Abstract

Pernikahan atau perkawinan campuran adalah sesuatu hal yang sangat sakral karena itu pernikahan tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai agama, karena suatu pernikahan harus atau wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, agama, dan kepercayaan serta dicatatkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan orang tua dan anak. Berkaitan dengan status hukum dan kedudukan hukum anak dari hasil perkawinan campuran mengingat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menimbulkan konsekuensi- konsekuensi yang berbeda dengan undang-undang yang terdahulu. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengaturan kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua dan status hukum kewarganegaraan anak dibawah umur dalam hal perkawinan campuran terkait perceraian orang tua. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pengganti dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang merupakan suatu langkah dalam hal pengaturan mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara garis besar Undang-Undang baru ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran karena memperoleh dwi- kewarganegaraan terbatas yang banyak membawa dampak positif bagi para Warga Negara Indonesia yang menikah dengan Warga Negara Asing. Didalam tersebut mengenal adanya Dwi-Kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Status hukum Kewarganegaraan anak dibawah umur dalam perkawinan campuran terkait perceraian orang tua adalah anak tersebut berstatus Warga Negara Indonesia akan tetapi nanti setelah ia berumur 18 tahun atau sudah menikah ia harus menyatakan pilihannya untuk memilih kewarganegaraan yang mana akan dianut olehnya apakah ayah atau ibunya. Perceraian tidak akan mengakibatkan kewarganegaraan anak hilang dan hangus maka dia bisa memilih warga negara sesuai yang dia kehendaki setelah dia berumur 18 tahun dan sudah menikah anak yang sebelum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui sebagai Warga Negara Indonesia.P