Keadaan tertentu merupakan salah satu unsur pidana yang memberatkan pelaku tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara sehingga pidana mati dapat dijatuhkan sebagaimana Pasal 2 ayat 2 UUPTPK. faktanya jumlah kerugian keuangan negara yang mencapai jutaan hingga triluan rupiah dan telah memenuhi unsur keadaan tertentu akan tetapi penegak hukum tidak menerapkan pidana mati. Dari masalah tersebut diatas, penelitian ini bertujuan agar pembentuk undang-undang menjadikan indikator jumlah kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur keadaan tertentu dengan merevisi Pasal 2 ayat 2 UUPTPK.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan meneliti, mengkaji dan menganalisa data sekunder yang berhubungan dengan perkara korupsi kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam keadaan tertentu dengan ancaman pidana mati Hasil pembahasan adalah sulitnya diterapkan hukuman mati tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena ketidakpastian hukum dan ketidakadilan antara jumlah kerugian keuangan negara yang tidak sebanding dengan perbuatan pelaku sehingga menghendaki penegak hukum secara psikologis praktek sangat berhati-hati, yang pada akhirnya menggunakan undang-undang lain, menyelesaikan secara kekeluargaan dan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan tidak cermat, jelas dan tidak lengkap serta hakim menjatuhkan putusan mempertimbangkan rasa keadilan bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan melainkan pencegahan.Oleh karena itu, jumlah kerugian keuangan negara dalam menentukan hukuman mati pada tindak pidana korupsi hendaknya menjadikan sifat melawan hukum sebagai syarat mutlak pidana materiil dan memberatkan unsur keadaan tertentu sehingga mempermudah penegak hukum khusus Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap sebagai syarat formil dan materiil serta Hakim hendaknya kreatif dan berani menerapkan hukuman mati dengan mempedomani Perma No 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UUPTPK.
Copyrights © 2021