Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perbedaan mekanisme pelaksanaan PPL dengan PLP bagi mahasiswa calon guru lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode literature research.Terbitnya Permenristekdikti No 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru, mengisyaratkan agar semua lembaga pendidikan tenaga kependidikan perlu segera melakukan rekonstruksi pendidikan pada program praktik mengajar.Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pengalaman lapangan (PPL) dan pengenalan lapangan persekolahan (PLP merupakan program yang mempunyai tujuan sama, yaitu memfasilitasi mahasiswa calon guru dalam praktik mengajar di sekolah. Bagi mahasiswa adanya perubahan program yang berdampak pada mekanisme tidaklah menjadi kendala sepanjang ada sosialisasi yang dilakukan lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan jauh sebelum pelaksanaan praktik mengajar. Dengan demikian dapat disarankan pada lembaga pendidikan tenaga kependidikan harus segera melakukan rekonstruksi pendidikan yang terkait dengan praktik mengajar bagi mahasiswa calon guru. Sedangkan perbedaan dari PPL dan PLP adalah terletak pada waktu pelaksanaan dan bobot SKS yang harus di ambil oleh mahasiswa untuk mengikuti program tersebut.
Copyrights © 2021