Dengan adanya pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang berdampak pada aturan pemerintah serta alasan kesehatan untuk melakukan kegiatan work from home, dan berdampak kepada pekerja yang dirumahkan, kebijakan ini berdampak pada pemberian remunerasi terhadap tenaga kerja. Penelitian ini mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang dirumahkan terkait remunerasi dalam masa pandemi Covid-19.Hal ini melatarbelakangi permasalahan mengenai bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja yang dirumahkan terkait remunerasi pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta konsekuensi terhadap perusahaan yang tidak memberikan remunerasi pada tenaga kerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.Dari hasil penelitian menyatakan bahwa berkaitan mengenai perlindungan dan pengupahan pekerja di tempat kerja, pengusaha dapat memberikan penangguhan pembayaran upah apabila pengusaha tidak dapat membayar upah sesuai dengan peraturan upah minimum, melalui persyaratan dimana harus melakukan perundingan dengan pekerja terlebih dahulu. Pengusaha melakukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada pekerja dengan mengabaikan kewajiban para pengusaha untuk membayar selisih upah minimum penangguhan. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021