Kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan anak rentan menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang. Maraknya perdagangan anak di Indonesia ini tentunya harus mendapat perhatian serius, mengingat sudah ada beberapa regulasi hukum yang pemerintah keluarkan, namun belum dapat memberi efek jera untuk para pelaku. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya hukum penal maupun non penal untuk penanganan perdagangan anak di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi untuk para pelaku perdagangan anak ini. Penulis menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi hukum saat ini sudah tepat, namun perlu ditegakkan lagi dan didukung dengan upaya hukum non penal, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana perdagangan anak di Indonesia.
Copyrights © 2021