Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN HEWAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

Alya Maharani (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)
Kayus Kayowuan Lewoleba (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Tindak pidana penganiayaan terhadap hewan semakin meningkat di Indonesia. Penelitian ini membahas kasus penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengangkat permasalahan yaitu, bagaimanakah penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan yang menyebabkan kematian dan bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan hewan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang menggunakan sumber-sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga melakukan penelitian terhadap data-data yang berkaitan dengan penelitian ini dengan cara melakukan penelitian kepustakaan (Library Research). Penerapan hukuman terhadap pelaku penganiayaan hewan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum sesuai dengan undang-undang dimana terdakwa dijatuhi dengan hukuman masa percobaan. Dalam kasus ini, jaksa melakukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...