Di era perkembangan teknologi saat ini, media sosial merupakan sarana untuk melakukan komunikasi serta melakukan berbagai aktivitas lainnya. Namun dalam perkembangannya masyarakat kerap menyalah gunakan media sosial sebagai sarana untuk melakukan kejahatan. Contohnya seperti tindak pidana pelecehan sexual melalui media sosial. Penelitian ini mengangkat permasalahan Bagaimana Tijauan Yuridis terhadap tindak pidana kejahatan sexsual melalui media sosial?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif dimana pendekatannya dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan hasil penelitian ini, indonesia memiliki tiga pengaturan hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan sexsual melalui media sosial yaitu: pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 282 ayat (1) dan (2). Kedua, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terdapat pada Pasal 27 ayat (1). Ketiga, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 sampai dengan pasal 38.
Copyrights © 2021