Pada wabah yang telah melanda di seluruh dunia masih banyak sekali terjadi perbuatan pidana yang terus ada terutama di tengah pandemi COVID-19, masalah pidana yang dilakukan anak, lebih khusus tindak pidana kekerasan seksual, meninjau lebih jauh faktor penyebab kenakalan anak merupakan hasil dari interaksi sosial yang buruk, maka seharusnya anak tidak dipandang sebagai pelaku kejahatan layaknya penjahat dewasa. Menempatkan anak didalam penjara atau lembaga pemasyarakatan bukan merupakan suatu tindakan yang tepat. Penelitian ini mengangkat faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kekerasan seksual pada masa pandemi covid 19 dan betuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan kekerasan seksual pada masa pandemi covid 19. Penulis dalam penelitian ini mengangkat metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan pedekata kasus. Sumber yang penulis gunakan dalam penelitian yaitu data sekunder atau studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hak-hak asasi anak menjadi perhatian penting. Melalui diversi maka perlindungan atas hak-hak asasi anak itu kiranya dapat tercapai.
Copyrights © 2021