Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA: PIDANA BARAT (KUHP) DAN PIDANA ADAT

Dyka Nurchaesar (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Muhammad Rusli Arafat (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Indonesia mempunyai 2 (dua) sistem hukum pidana, yaitu hukum pidana yang berasal dari negara barat tepatnya dari Belanda yang dikenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat. Keduanya merupakan hukum yang berjalan secara beriringan. Akan tetapi, hukum pidana adat tidak termuat dalam peraturan baku baik itu dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang dibentuk secara khusus. Sehingga dalam pelaksanaannya, hukum pidana adat tidak mempunyai kepastian dan perlindungan hukum. Akan tetapi, pemerintah sudah membuat Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang turut serta memuat tentang kepastian pelaksanaan hukum pidana adat dalam RUU KUHP tahun 2005 dan yang terbaru RUU KUHP tahun 2020. Hukum pidana barat (KUHP) dengan hukum pidana adat memiliki beberapa perbedaan yang mendasar baik segi materil maupun formil, sehingga dari perbedaan tersebut tentunya sangat menarik untuk dilakukan perbandingan (komparasii) lebih lanjut lagi tentang kedua sistem hukum pidana di Indonesia ini agar mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang lebih luas.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...