Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENAMBANGAN PASIR SECARA ILEGAL DI BATAM, INDONESIA: ANALISIS YURIDIS PERSPEKTIF SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs)

Hari Sutra Disemadi (Universitas Internasional Batam)
Cory Bill Garden Nababan (Universitas Internasional Batam)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2021

Abstract

Pertambangan merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui sehingga harus dikelola sebaik mungkin, efisien dan transparan serta memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut. Maraknya penambangan pasir secara ilegal yang terjadi di Batam, Indonesia tentunya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Hal ini yang sangat bertentangan dengan prinsip dan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan dan bertentaangan dengan “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Penelitian hukum normatif ini akan mengkaji penambangan pasir secara ilegal perspektif SDGs di Batam, Indonesia. Seharusnya kegiatan pertambangan harus memperhatikan prinsip lingkungan. Penambangan pasir secara ilegal atau tidak memiliki izin dinilai akan merusak lingkungan disekitar area pertambangan yang berdampak pada tidak tercapainya target pembangunan berkelanjutan yang direncanakan oleh pemerintah pusat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...