Indonesia termasuk negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satu kekayaan tersebut berupa minyak. Minyak dan bahan produksi turunannya memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam kegiatan transportasi. Melihat tingginya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia, maka permintaan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) juga ikut meningkat. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU). Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bahan bakar minyak masih ditemukan permasalahan yang muncul, Salah satu masalah yang timbul yakni, keluhan para konsumen terhadap takaran pada saat pengisian bensin. Hal ini terbukti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di kawasan Ciputat Kota Tangerang Selatan, sehingga konsumen mengalami kerugian . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan terhadap undang-undang dan pendekatan terhadap kasus. Dalam kasus perlindungan konsumen ini terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan, yang pertama perlindungan hukum secara preventif dan yang kedua perlindungan hukum secara represif.
Copyrights © 2021