Peneliti ingin mengetahui apakah Wajib Orang Pribadi bergerak dibidang UMKM sudah menerapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap beberapa pekerja bebas tertentu, pada wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pasar Minggu. Dalam penelitian ini membahas mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto terhadap terhadap Wajib Orang Pribadi mempunyai usaha sektor UMKM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pada penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto terdapat dua permasalahan yaitu perbedaan interpretasi peraturan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak itu sendiri sehingga masih terdapat adanya ketidaktahuan wajib pajak terhadap peraturan tersebut. Hasil penelitian ini bahwa wajib Pajak sudah menerapkan pengaturan mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto PER-17/PJ/2015 sesuai Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) masing-masing.
Copyrights © 2020