Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah yang menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan pasca putusan MK No. 76/PUU-XII-2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Untuk menjelaskan konsekuensi yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD yang mengabaikan putusan MK NO 76/PUU-XII-2014. Data yang diperoleh dalam penulisan Artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa dalam putusannya, MK menggantikan kata izin tertulis MKD menjadi izin tertulis dari Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan hakim yang harus dianggap benar. Disarankan seharusnya DPR yaitu suatu kelembagaan tinggi negara, mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar, seharusnya DPR dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan DPR juga seharusnya harus patuh pada putusan MK.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019