Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 3, No 2: Mei 2019

Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII-2014 Dan Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Muna Rizki (Unknown)
Eddy Purnama (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah yang menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan pasca putusan MK No. 76/PUU-XII-2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Untuk menjelaskan konsekuensi yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD yang mengabaikan putusan MK NO 76/PUU-XII-2014. Data yang diperoleh dalam penulisan Artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa dalam putusannya, MK menggantikan kata izin tertulis MKD menjadi izin tertulis dari Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan hakim yang harus dianggap benar. Disarankan seharusnya DPR yaitu suatu kelembagaan tinggi negara, mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar, seharusnya DPR dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan DPR juga seharusnya harus patuh pada putusan MK.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...