Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII-2014 Dan Pasca Disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Rizki; Eddy Purnama
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 3, No 2: Mei 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan apakah yang menjadi kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan pasca putusan MK No. 76/PUU-XII-2014 dan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawarat rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Untuk menjelaskan konsekuensi yuridis terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD, Dan DPRD yang mengabaikan putusan MK NO 76/PUU-XII-2014. Data yang diperoleh dalam penulisan Artikel ini dilakukan dengan cara melakukan penelitian hukum normatif (studi kepustakaan). Hasil dari penelitian kepustakaan menunjukkan bahwa dalam putusannya, MK menggantikan kata izin tertulis MKD menjadi izin tertulis dari Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan hakim yang harus dianggap benar. Disarankan seharusnya DPR yaitu suatu kelembagaan tinggi negara, mempunyai fungsi legislasi sebaiknya benar-benar menjalankan fungsinya dengan benar, seharusnya DPR dalam membuat suatu produk undang-undang tanpa mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sehingga tidak menimbulkan polemik dalam masyarakat dan DPR juga seharusnya harus patuh pada putusan MK.