Abstrak - Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Republik Chili yang diatur dalam Undang-Undang Dasar di kedua negara dan juga untuk mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan kewenangan Mahkamah Konstitusi di kedua negara tersebut.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian disajikan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) dimana data-data tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa persamaan kewenangan mahkamah konstitusi yang dimiliki oleh kedua Negara  menunjukkan bahwa  sama-sama mengakui adanya pengujian konstitusionalitas terhadap perundang-undang sebagai sarana penjamin agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Konstitusi. Persamaan lainnya adalah sama-sama mengatur tentang pembubaran partai politik, memutuskan sengketa antar lembaga Negara, dan memutus perselisihan hasil Pemilu. Sedangkan perbedaannya terdapat pada melakukan pengujian formil terhadap proses pembentukan undang-undang, perubahan Konstitusi, dan perjanjian internasional, menyelesaikan persoalan konstitusionalitas atas sebuah dekrit (keputusan) dan pelaksanaannya, menyelesaikan persoalan ketidaklayakan penunjukan seorang menteri Negara.Disarankan agar dalam melakukan pengujian hendaknya Mahkamah Konstitusi harus memiliki standar dalam menjalankan tugasnya pengadil,dan Mahkamah Konstitusi  tidak boleh ikut serta dalam perkara menjadi pihak yang terlibat dalam perkara  yang ditanganinya.Kata Kunci : Perbandingan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Abstract - This research aimed to find out how the authority of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia and the Republic of Chile are that had been stipulated in the Constitution in both countries as well as to know what the similaries and differences of the Constitutional Court’s authority in both countries are.The research was a normative legal research using literature data (library research) which consisted of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, the seved using a comparative approach (comparison) where the data were analysed qualitatively.The results of the research indicated that the similarities between the authority of the Constitutional Court held by both countries were that they both admitted the existence of constitutionality testing to the legislation as a guarantor means so that the rules do not be in contradiction with the Constitution. The other similarities were they equally regulated the dispersion of the political parties, dissolution of disputes between state agencies, and dissolution of election result disputes. While the differences were in conducting the formal review to the process of formation of legislation, the changes of the Constitution and international agreements, resolving the issue of constitutionality on decree (decision) and its implementation, resolving the issue of ineligibility of appointment of minister.It is advisable for the Constitutional Court in conducting the testing to have the standart in performing the duties of the court and to not participate in cases where the Constitutional Court becomes a party involved in the cases that the Constitutional Court handles.Keywords: Comparison Authority of the Constitutional Court