Kota Banda Aceh (Republik Indonesia) dan Kota Higashimatsushima (Jepang) sama-sama pernah mengalami bencana Tsunami parah, kesamaan pengalaman yang dialami membuat Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Higashimatsushima membentuk suatu kerja sama. Namun, pembentukan kerja sama kedua kota ini tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Pemerintah Kota Banda Aceh tidak melakukan konsultasi, koordinasi, mendapat pertimbangan, dan persetujuan dari Kemenlu selaku penanggung jawab politik luar negeri. Faktor yang melatarbelakangi tidak diikutinya prosedur adalah faktor teknis yang mencakup lamanya proses birokrasi, kebutuhan budget yang besar, tidak adanya tuntutan dari mitra kerja sama untuk melaksanakan kerja sama sesuai dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, selain itu kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya juga tidak mengikuti peraturan yang berlaku dan tidak adanya permasalahan yang timbul. Penyelesaian sengketa dalam kerja sama ini akan diselesaikan melalui metode negosiasi. Kemenlu dapat ikut campur dalam penyelesaian sengketa yang timbul, meskipun tidak adanya koordinasi, konsultasi, pertimbangan serta persetujuan dari Kemenlu.
Copyrights © 2019