Transparansi Hukum
Vol 4, No 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

Ariella Gitta Sari (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Harry Murty (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)
Hery Sulistyo (Fakultas Hukum Universitas Kadiri)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2021

Abstract

ABSTRAK Perdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasional yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindak kejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlah penduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orang dari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindungan hukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsep hukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitu pengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumen internasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang Indonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi maka akan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuh manusia. Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaan bagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang. Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Hukum Positif, Protokol Palermo

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...