Di antara ciri khas fikih adalah selalu mengalami perkembangan sepanjang kehidupan masih berjalan. Sebab fikih adalah pandangan hukum syar’i atas segala aspek kehidupan manusia. Realitanya, aspek tersebut tidak berhenti berkembang, sehingga memastikan fikih selalu berkembang, baik menyangkut kehidupan manusia secara pribadi maupun dalam interaksinya dengan yang lainnya. Salah satu konsepsi fikih yang populer di kalangan ulama adalah klasifikasi negara-negara dunia ini menjadi beberapa jenis. Masing-masing jenis memiliki konsekwensi hukum menyangkut proteksi nyawa, harta dan interaksi lainnya. Masalahnya adalah bahwa era kontemporer pasca keruntuhan kekhalifahan Turki Utsmani, serta kemajuan teknologi yang memungkinkan manusia untuk berkomunkasi. Juga bergabungnya mayoritas negara dalam satu organisasi besar yaitu PBB, yang menetapkan lima tujuan besar, yaitu (1) Menjaga perdamaian dan keamanan dunia (2) Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia (3) Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan (4) Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia dan (5) Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata. Memperhatikan realitas demikian, menarik untuk dilakukan penelitian dengan judul “Konsekwensi ekonomi klasifikasi dar era kontemporerâ€. Penelitian fokus kepada tiga masalah utama yaitu (1) Apa klasifikasi negara menurut ulama? (2) Bagaimana relevansi klasifikasi tersebut pada era kontemporer? (3) Apa konsekwensi klasifikasi tersebut secara ekonomi? Untuk rumusan masalah yang terakhir ini peniliti hanya fokus pada persepektih madzhab Hanfi. Penelitian ini termasuk dalam metodologi penelitian kepustakaan (library research). Peneliti fokus menelusur pada data-data literatur (kepustakaan), baik berupa buku-buku maupun artikel dari ulama kredibel baik klasik maupun modern. Berdasar kepada penelusuran pada kepustakaan tersebut dapat disimpulkan bahwa (1) Terdapat dua klasifikasi negara secara general menurut ulama yaitu dar al-islam dan dar al-harb.(2) Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang relevansi klasifikasi tersebut pada era kontemporer. Ada yang memandang tetap relevan dan pihak lain memandang sudah tidak relevan.(3)Terdapat konsekwensi secara ekonomi akibat adanya klasifikasi tersebut, baik yang bersifat memberi toleransi transaksi yang semula dilarang menjadi boleh, maupun sebaliknya berupa intoleransi pada sebagian transaksi yang tadinya boleh.
Copyrights © 2021