Jurnal Inovasi Penelitian
Vol 2 No 4: September 2021

WEWENANG MENTERI DALAM NEGERI DAN GUBERNUR DALAM PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016

Warda Said (Fakultas Hukum Univerimadako)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2021

Abstract

Pasca Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri dalam negeri dan Gubernur tidak lagi lagi memiliki kewenangan pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan pemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi. Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalah yang akan diurai dalam tulisan ini adalah bagaimana kewenangan Menteri dalam Negeri dan Gubernur dalam Pembatalan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah pasca Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUUXIV/2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam suatu negara yang berbentuk kesatuan sudah sepatutnya pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang lahir di daerah. Implementasi dari pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada daerah melalui penguatan executive preview atau pengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sah mengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruh ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JIP

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Education Social Sciences

Description

"JIP” for JURNAL INOVASI PENELITIAN, published by Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram. Published in two formats, print and online, ISSN: 2722-9475 and the online version of ISSN 2722-9467, both of which are published every month. The scope of the journal studies broadly includes: 1. Culture (a ...