LPD merupakan lembaga keuangan yang berada di desa dimana dalammenjalankan aktivitasnya banyak menggunakan dana-dana dari masyarakat, olehkarena itu tingkat kesehatan usaha perlu diperhatikan dengan baik. Adanya ketentuanketentuankesehatan suatu Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dimaksudkan sebagai tolakukur suatu manajemen Lembaga Perkreditan Desa itu sendiri dalam menetapkankebijaksanaan dan pengembangan usaha yang sehat bagi Lembaga Perkreditan Desa.Begitu pula halnya dengan penilaian kesehatan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) DesaPakraman Banyuning, dalam penelitian ini pokok permasalahannya adalahbagaimanakah tingkat kesehatan LPD Desa Pakraman Banyuning sesuai dengan SKGubernur Bali Nomor 144 Tahun 1992 Variabel penelitian ini terdiri dari: Capital,Asset, Manajemen,Earning dan Likuiditas. Jenis data menurut sifatnya terdiri dari datakuantitatif dan data kualitatif.Dari hasil analisis data penelitian pada LPD Desa Pakraman Banyuningmenunjukkan rasio permodalan dari tahun 2010-2015 LPD Desa Pakraman Banyuningberpredikat sehat. Dilihat dari rasio aktiva produktif dari tahun 2010-2015 LPD DesaPakraman Banyuning berpredikat sehat, begitu pula dari rasio penyisihan pengapusanaktiva produktif yang wajib dibentuk LPD Desa Pakraman Banyuning dari tahun 2010-2015 berpredikat sehat. Kemudian dilihat dari laba sebelum pajak terhadap rata-rataasset dari tahun 2012-2014 LPD Desa Pakraman Banyuning berpredikat sehat begitujuga dilihat dari rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional dari tahun2010-2015 LPD Desa Pakraman Banyuning berpredikat sehat kemudian dilihat darirasio alat likuid terhadap hutang lancar dari tahun 2010-2015 LPD Desa PakramanBanyuning berpredikat sehat dan dilihat dari rasio pinjaman yang diberikan terhadapdana yang diterima LPD Desa Pakraman Banyuning dari tahun 2010-2015 berpredikatsehat.
Copyrights © 2016