Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut syariah agama perkawinan di katakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Perkawinan dinyatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing, bagi umat Islam harus memenuhi syarat dan rukunnya seperi adanya Ijab-Qobul, saksi, dll. Akan tetapi menurut hukum positif di samping menurut agama ternyata perkawinan tersebut juga harus dicatat. Pencatatan perkawinan merupakan hal penting dan wajib dilaksanakan bagi penduduk Indonesia, tujuannya adalah untuk menertibkan perkawinan yang ada di Indonesia. Selain hal tersebut dengan adanya perkawinan maka akan menimbulkan akibat hukum/hak dan kewajiban yang harus ditanggung oleh para pihak yang terkait dengan perkawinan tersebut. Bagi umat Islam yang belum dicatat perkawinannya dapat mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Yang diantaranya adalah seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama Jember Nomor 1197/Pdt.P/2013/PA.Jr terkait Permohonan Isbat Nikah, dalam perkara antara : HALIMAH Binti SAHRUN sebagai Pemohon Melawan SATURI sebagai Termohon. Inti dari surat permohonan tersebut adalah Pemohon meminta penetapan dari Pengadilan Agama Jember tentang sahnya pernikahan pemohon dengan suaminya yang telah meninggal dunia tersebut sebagai tanda bukti dan kepastian status pernikahan pemohon karena sebelumnya perkawinan tersebut tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA) serta untuk mengurus akta kelahiran anaknya.
Copyrights © 2020