Undang-undang sapu jagat atau undang-undang omnibus (Omnibus bill atau omnibus law) adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Konsep undang-undang itu umumnya ditemukan dalam sistem hukum umum (common law) seperti Amerika Serikat, dan jarang ditemui dalam sistem hukum sipil (civil law) seperti di Indonesia, karena ukuran dan cakupannya yang luas, perdebatan dan pengawasan terhadap perancangan undang-undang sapu jagat umumnya dibatasi. Dalam sejarahnya, undang-undang sapu jagat adakalanya digunakan untuk melahirkan amandemen yang kontroversial. Oleh sebab itu, beberapa kalangan menilai undang-undang sapu jagat bertentangan dengan demokrasi. Omnibus berasal dari Bahasa Latin, yang artinya “untuk semuanya”.
Copyrights © 2021