Ada dua pasal mengenai sahnya perjanjian yaitu yang dimuat di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 52 UU No. 13 Tahuh 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua Pasal tersebut adalah sama-sama isinya mengenai syarat sahnya perjanjian. Permasalahnnya kenapa syarat sahnya perjanjian yang sudah ada diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan diatur kembali dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUKK). Maka berdasarkan hal tersebut penulis mengkaji dan menganalisis kedua peraturan perundang-undangan tersebut
Copyrights © 2021