Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Res Justitia : Jurnal Ilmu Hukum

PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Asnawi (Universitas Bina Bangsa)
Faturohman (Universitas Bina Bangsa)



Article Info

Publish Date
05 Jul 2021

Abstract

Penyerangan terhadap nama baik seseorang dalam bentuk pencemaran nama baik, telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang nama baiknya dicemarkan. Pencemaran nama baik dalam persfektif hukum pidana diatur di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik menjelaskan tentang apa itu pencemaran nama baik, dan juga dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: pertama, pencemaran nama baik menurut KUHP yaitu pasal 130, terdiri dari pencemaran yang dilakukan secara lisan dan tulisan dengan unsur-unsur delik yaitu harus dilakukan dengan sengaja, menuduh suatu hal, supaya diketahui umum; kedua, Penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasalpasal penghinaan dalam KUHP. Dengan unsur-unsur delik yaitu dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

home

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Res Justitia Adalah Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum yang terbit secara daring pada bulan Januari dan Juli. untuk mempublikasikan hasil-hasil penelitian dalam bidang Ilmu Hukum dan berbagai Sub Ilmu atau ...