Penyerangan terhadap nama baik seseorang dalam bentuk pencemaran nama baik, telah menimbulkan kerugian, baik material maupun immaterial bagi pihak yang nama baiknya dicemarkan. Pencemaran nama baik dalam persfektif hukum pidana diatur di dalam pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik menjelaskan tentang apa itu pencemaran nama baik, dan juga dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai penelitian yuridis normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa: pertama, pencemaran nama baik menurut KUHP yaitu pasal 130, terdiri dari pencemaran yang dilakukan secara lisan dan tulisan dengan unsur-unsur delik yaitu harus dilakukan dengan sengaja, menuduh suatu hal, supaya diketahui umum; kedua, Penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasalpasal penghinaan dalam KUHP. Dengan unsur-unsur delik yaitu dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Copyrights © 2021