Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan Qanun jinayat dalam meminimalisir angka kriminalitas di Aceh. Metode yang digunakan dalam penulisan ini ialah yuridis Nomrmatif dengan pendekatan undang-undang (statute Approach) dengan bahan hukum primer yaitu Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat didukung dengan data rekapitulasi jinayat yang terjadi pada periode 2018-2020. Seiring berjalannya waktu qanun ini menunjukkan pengaruh keefektivitasan hukum ini terhadap angka kriminalitas yang terjadi di daerah Aceh khususnya. Sehingga hukum ini telah mengarah kepada hal yang positif. Dari uraian diatas terlihat bahwa usaha pemerintah Aceh dalam penerapan qanun tersebut membuahkan hasil dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Maka dari itu dalam artikel ini penulis ingin membahas lebih dalam mengenai pengaruh penerapan qanun jinayat terhadap angka kriminalitas khususnya di daerah Aceh.
Copyrights © 2020