AbstractMediation is an alternative method of dispute resolution that can be used by the parties in litigation such as at religious courts and non-litigation at BPSK. The implementation of mediation is generally the same at both institutions. The purpose of this study was to determine the basis, implementation and effectiveness of mediation at the both. This type of research is empirical juridical approach. The sources used primary and secondary data from various related literatures and interviews with mediators.The results is: First, the legal basis for mediation in the Religious Courts is Perma Number 1 of 2016 and BPSK it refers to Perma Number 8 of 1999 which is then specifically regulated in Kepmenperindag Number 350/MPP/Kep/12/2001. Second, mediation in the Religious Courts is a procedure that must be passed before the trial. While in BPSK, mediation is the stage of the trial. Third, the effectiveness of mediation at the Bandung Religious Court is very low, based on data obtained from January to September 2020, only 14 cases successful mediation out of 410 cases. In BPSK, mediation can be said to be effective, from the data obtained from October 2019 to June 2020 there were 6 cases that completed mediation, 4 of which were successful and 2 reached deadlocks.Keywords: Meditation, Alternative Dispute Resolution, Religious Courts, BPSK. AbstrakMediasi ialah metode alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan para pihak secara litigasi seperti di Pengadilan agama dan non litigasi di BPSK. Pada kedua lembaga tersebut pelaksanaan mediasi pada umumnya sama. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui landasan, pelaksanaan dan efektivitas mediasi pada kedua lembaga tersebut. Jenis penelitian ini kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber yang digunakan meliputi data primer dan sekunder dari berbagai literatur yang berhubungan dan hasil wawancara dari mediator.Hasil penelitian ini meliputi: Pertama, landasan hukum mediasi di Pengadilan Agama adalah Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan di BPSK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 kemudian diatur secara khusus dalam Kepmenperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Kedua, mediasi di Pengadilan Agama merupakan prosedur yang harus dilalui sebelum persidangan. Sedangkan di BPSK, mediasi merupakan tahap persidangan. Ketiga, efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Bandung sangat rendah, berdasarkan perolehan data dari bulan Januari hingga September 2020, mediasi yang berhasil hanya 14 perkara dari 410 perkara. Sedangkan di BPSK mediasi dapat dikatakan efektif, dari data yang diperoleh rentang bulan Oktober 2019 hingga Juni 2020 ada 6 kasus yang menempuh mediasi, 4 di antaranya berhasil dan 2 menemui jalan buntu.Kata Kunci: Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pengadilan Agama, BPSK.
Copyrights © 2021