Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelanggaran yang terjadi terkait deviasi trayek cargo container khususnya pada PT Pelayaran Tempuran Mas di KSOP Bitung. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran docking kapal dilakukan oleh KT. Bunaken yang merupakan milik KSOP II Bitung dimana kapal KT. Bunaken tidak mengikuti prosedur docking dan berlayar tanpa seijin dari KSOP II pelanggaran ini membahayakan karena tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan keselamatan dari pelayaran KT. Bunaken.
Copyrights © 2021