AbstrakArtikel sederhana ini menegaskan bahwa pendidikan agama Islam di semua level pendidikan menjadi mutlak wajib diajarkan. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dijiwai oleh Undang-Undangan Dasar 1945 dan Pancasila. Mengabaikan pendidikan agama Islam bahkan menolaknya merupakan tindakan yang inkonstitusional dan melanggar hukum. Sehingga, upaya dan propaganda penghapusan pendidikan agama Islam di lembaga pendidikan merupakan tindakan yang harus dikritisi dan ditolak. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan menjadikan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai rujukan primer dan artikel serta buku-buku terkait bahasan ini menjadi rujukan sekunder.Kata kunci: UU Sisdiknas, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan NasionalAbstractThis simple article confirms that Islamic education at all levels of education is absolutely mandatory to be taught. This is in accordance with the mandate of the National Education System Law which is imbued with the 1945 Basic Law and Pancasila. Ignoring Islamic religious education and even rejecting it is unconstitutional and unlawful. Thus, efforts and propaganda to abolish Islamic religious education in educational institutions are actions that must be criticized and rejected. This research is a literature study by making the National Education System Law the primary reference and articles and books related to this subject are secondary references.Keywords: National education system law, Islamic Education, National Education
Copyrights © 2019