Aspek pemidanaan lingkungan merupakan kunci yang harus diperhatikan dalam penegakan hukum lingkungan yang ada di Indonesia.Berdasarkan pengertiannya tindak pidana lingkungan adalah mencemarkan dan merusak lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam 98-115 Undang-undangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dalam kehidupan saat ini, banyak sekali pelanggaran yang terjadi dibidang lingkungan yang akan berdampak bagi kehidupan yang akan datang. Untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi maka pemerintah menetapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dengan menetapkan UU tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan permasalahan yang terjadi saat ini.Untuk penelitiandalam penulisan ini, menggunakan metode penelitian normatif, yang dimana berdasarkan peraturan-peraturan tertulis, studi kepustakaan yang mengkaji aspek teori, serta penjelasan hukum.Di Indonesia sendiri faktor utama yang menyebabkan peraturan yang ditetapkan tidak berjalan dengan baik adalah, kurangnya kesadaran pihak- pihak terkait, tentang penting menjaga kelestarian alam dan lingkungan.Dan hasil dari penelitian ini menunjukkan penegakan hukum lingkungan di Indonesia berdasarkan kajian perspektif hukum pidana.
Copyrights © 2021